BANK
SENTRAL DAN BANK UMUM
Bank
Sentral :
1. Lembaga yang tidak mencari keuntungan
2. Kegiatan bank dikelola oleh pemerintah
3. Bertindak sebagai pengawas dan pembina bank
4. Dapat secara langsung mempengaruhi kegiatan usaha bank
5. Mengeluarkan uang kertas dan uang logam
6. Tidak memiliki saingan
7. Bertindak sebagai Lender of The Last Resort bagi perbankan
8. Tidak melayani jasa perbankan bagi individu dan perusahaan non-Lembaga Keuangan
Bank Umum :
1. Merupakan badan usaha yang mencari untung
2. Umumnya secara kuantitas dimiliki dan dikelola oleh pihak swasta
3. Diawasi dan dibina oleh bank sentral
4. Kegiatan operasinya dipengaruhi oleh bank sentral
5. Hanya dapat menciptakan uang giral
6. Melakukan persaingan antar bank
7. Harus memiliki rekening pada bank sentral
8. Melayani baik pribadi maupun perusahaan (masyarakat) secara umum
1. Lembaga yang tidak mencari keuntungan
2. Kegiatan bank dikelola oleh pemerintah
3. Bertindak sebagai pengawas dan pembina bank
4. Dapat secara langsung mempengaruhi kegiatan usaha bank
5. Mengeluarkan uang kertas dan uang logam
6. Tidak memiliki saingan
7. Bertindak sebagai Lender of The Last Resort bagi perbankan
8. Tidak melayani jasa perbankan bagi individu dan perusahaan non-Lembaga Keuangan
Bank Umum :
1. Merupakan badan usaha yang mencari untung
2. Umumnya secara kuantitas dimiliki dan dikelola oleh pihak swasta
3. Diawasi dan dibina oleh bank sentral
4. Kegiatan operasinya dipengaruhi oleh bank sentral
5. Hanya dapat menciptakan uang giral
6. Melakukan persaingan antar bank
7. Harus memiliki rekening pada bank sentral
8. Melayani baik pribadi maupun perusahaan (masyarakat) secara umum
PENGERTIAN
PAKTO 28 DAN PAKDES TAHUN 1988
Pakdes
1987
Pakdes 1987 merupakan penyederhanaan persyaratan proses emisi saham dan obligasi, dihapuskannya biaya yang sebelumnya dipungut oleh Bapepam, seperti biaya pendaftaran emisi efek. Selain itu dibuka pula kesempatan bagi pemodal asing untuk membeli efek maksimal 49% dari total emisi.
Pakdes 87 juga menghapus batasan fluktuasi harga saham di bursa efek dan memperkenalkan bursa paralel. Sebagai pilihan bagi emiten yang belum memenuhi syarat untuk memasuki bursa efek.
Pakdes 1987 merupakan penyederhanaan persyaratan proses emisi saham dan obligasi, dihapuskannya biaya yang sebelumnya dipungut oleh Bapepam, seperti biaya pendaftaran emisi efek. Selain itu dibuka pula kesempatan bagi pemodal asing untuk membeli efek maksimal 49% dari total emisi.
Pakdes 87 juga menghapus batasan fluktuasi harga saham di bursa efek dan memperkenalkan bursa paralel. Sebagai pilihan bagi emiten yang belum memenuhi syarat untuk memasuki bursa efek.
Pakto
88
Pakto 88 ditujukan pada sektor perbankkan, namun mempunyai dampak terhadap perkembangan pasar modal. Pakto 88 berisikan tentang ketentuan 3 L (Legal, Lending, Limit), dan pengenaan pajak atas bunga deposito.
Pengenaan pajak ini berdampak positif terhadap perkembangan pasar modal. Sebab dengan keluarnya kebijaksanaan ini berarti pemerintah memberi perlakuan yang sama antara sektor perbankan dan sektor pasar modal.
Pakdes 88
Pakdes 88 pada dasarnya memberikan dorongan yang lebih jauh pada pasar modal dengan membuka peluang bagi swasta untuk menyelenggarakan bursa.
Pakto 88 ditujukan pada sektor perbankkan, namun mempunyai dampak terhadap perkembangan pasar modal. Pakto 88 berisikan tentang ketentuan 3 L (Legal, Lending, Limit), dan pengenaan pajak atas bunga deposito.
Pengenaan pajak ini berdampak positif terhadap perkembangan pasar modal. Sebab dengan keluarnya kebijaksanaan ini berarti pemerintah memberi perlakuan yang sama antara sektor perbankan dan sektor pasar modal.
Pakdes 88
Pakdes 88 pada dasarnya memberikan dorongan yang lebih jauh pada pasar modal dengan membuka peluang bagi swasta untuk menyelenggarakan bursa.
PENGERTIAAN
MODAL VENTURA , MODAL FINANSIAL DAN MODAL MANAJERIAL
Modal
ventura adalah merupakan suatu investasi dalam bentuk
pembiayaan
berupa penyertaan modal
ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan
usaha (investee
company) untuk jangka waktu tertentu.
Pada umumnya investasi
ini dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara
tunai yang ditukan
dengan sejumlah saham pada perusahaan pasangan usaha.
Investasi modal ventura
ini biasanya memiliki suatu resiko yang tinggi namun
memberikan imbal hasil
yang tinggi pula. Kapitalis ventura atau dalam bahasa
asing disebut venture
capitalist (VC), adalah seorang investor yang berinvestasi
pada perusahaan modal
ventura.
Dana ventura ini
mengelola dana investasi dari pihak ketiga (investor) yang
tujuan utamanya untuk
melakukan investasi pada perusahaan yang memiliki
resiko tinggi sehingga
tidak memenuhi persyaratan standar sebagai perusahaan
terbuka ataupun guna
memperoleh modal pinjaman dari perbankan. Investasi
modal ventura ini dapat
juga mencakup pemberian bantuan manajerial dan
teknikal. Kebanyakan
dana ventura ini adalah berasal dari sekelompok investor
yang mapan keuangannya,
bank investasi, dan institusi keuangan lainnya yang
melakukan pengumpulan
dana ataupun kemitraan untuk tujuan investasi
tersebut.
MODAL
FINANSIAL
Modal memiliki banyak
arti yang berhubungan dalam ekonomi, finansial, dan akunting. Dalam finansial
dan akunting, modal biasanya menunjuk kepada kekayaan finansial, terutama dalam
penggunaan awal atau menjaga kelanjutan bisnis. Awalnya, dianggap bahwa modal
lainnya, misal modal fisik, dapat dicapai dengan uang atau modal finansial.
Jadi di bawah kata “modal” berarti cara produksi.
Modal dapat dibedakan
menurut kegunaan dalam proses produksi, pertama modal tetap adalah
barang-barang modal yang dapat digunakan berkali-kali dalam proses produksi.
Kedua modal lancar adalah barang-barang modal yang habis sekali pakai dalam
proses produksi.
Adapun bentuk dari
modal ialah : Pertama modal konkret (nyata) adalah modal yang dapat dilihat
secara nyata dalam proses produksi. Kedua modal abstrak (tidak nyata) adalah
modal yang tidak dapat dilihat tetapi mempunyai nilai dalam perusahaan.
PENGERTIAN
PASAR MODAL DAN PERUSAHAAN GO PUBLIC
Sekarang ini banyak
orang-orang yang melakukan investasi dalam bentuk apapun untuk mendapat
keuntungan atau menambah hartanya. Investasi bisa berbentuk aktiva riil maupun
dalam bentuk surat berharga. Investasi aktiva nyata contohnya yaitu tanah dan
bangunan. Sedangkan investasi surat berharga yaitu seperti saham, obligasi dan
surat berharga lainnya diperdagangkan melalui suatu sistem yang disebut pasar
modal.
Pengertian pasar modal
secara umum yaitu suatu sistem keuangan yang terorganisir, termasuk di dalamnya
adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara dibidang keuangan, serta
keseluruhan surat-surat berharga yang beredar (Sunariyah, 2004). Secara sempit
pasar modal bisa diartikan tempat antara penjual dan pembeli yang produk yang
diperdagangkan yaitu saham-saham, obligasi-obligasi, dan jenis surat berharga
lainnya. Pembeli dalam pasar modal bisa disebut investor dan penjual adalah
perusahaan yang membutuhkan dana dengan menawarkan surat berharga. Transaksi
dalam pasar modal telah diatur dalam kerangka sistem yang terpadu secara legal
dijamin oleh undang-undang negara.
Dalam pasar modal
syarat agar perusahaan bisa menawarkan surat berharganya harus go-public agar
dapat menerbitkan saham atau surat berharga lainnya untuk dijual kepada
masyarakat. Istilah go-public mempunyai arti bahwa perusahaan
tersebut merupakan perusahaan yang terbuka atau perusahaan publik dan para
pemegang sahamnya tidak hanya pihak dari internal tetapi juga dari
publik. Transparansi perusahaan merupakan hal yang harus diperhatikan karena
menyangkut dengan masyarakat umum, para investor dan media massa (BAPEPAM-LK,
2009) .
2.1.2 Definisi Saham
dan Teknik Analisa Saham
Instrumen pasar modal
di Indonesia bisa dirinci sebagia berikut (Sunariyah, 2004) :
a. Saham
biasa (Common Stocks)
Saham biasa merupakan
surat berharga yang biasa diperdagangkan tanpa karakteristik khusus atau
tambahan. Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau kepemilikan
seseorang atau badan dalam suatu perusahaan. Wujud saham adalah selembar kertas
yangmenerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang
menerbitkan kertas tersebut.
b. Saham
Preferen (Preferered Stocks)
Saham preferen
merupakan saham yang memiliki karakteristik khusus yaitu memberikan pendapatan
tetap dalam bentuk deviden atau laba tetap yang dibayarkan setiap periode yang
telah ditentukan dan dinyatakan dalam bentuk rupiah atau presentase terhadap
nilai nominal saham.
Dalam melakukan
analisis investasi dalam bentuk saham dapat dilakukan 3 (tiga) teknik
(Natarsyah, 2000), yaitu :
a. Analisis
Fundamental
Analisis fundamental
ini menyatakan bahwa setiap saham memiliki nilai intrinsik. Analisis ini
mencoba untuk menghitung nilai intrinsik dari suatu saham dengan menggunakan
data fundamental yaitu Laporan Keuangan Perusahaan, seperti laba, dividen,
penjualan, struktur modal, resiko dan sebagainya. Analisis ini akan
membandingkan nilai intrinsik dengan harga pasarnya untuk menentukan apakah
harga saham pasar sudah mencerminkan nilai intrinsiknya atau belum.
b. Analisis
Teknikal
Analisis teknikal
merupakan upaya untuk memperkirakan harga saham dengan mengamati perubahan
harga saham di periode yang lalu, dan upaya untuk menentukan kapan investor
harus membeli, menjual atau mempertahankan sahamnya dengan menggunakan
indikator-indikator teknis atau menggunakan analisis grafik.
c. Analisis
Portofolio
Analisis portofolio
dilakukan bagi pemodal yang ingin melakukan penyebaran atas investasinya dengan
bentuk portofolio. Alasannya pemodal bisa meraih keuntungan optimal dan
sekaligus akan memperkecil risiko melalui penyebaran investasinya. Pendekatan
portofolio menekankan pada psikologi bursa dengan asumsi pasar yang efisisen.
Pasar efisien diartikan bahwa harga-harga saham akan merefleksikan secara
menyeluruh semua informasi yang ada di bursa.
Modal finansial dalam
dalam proses produksi merupakan input yang akan mendukung terciptanya
pendapatan, pendapatan tercipta dikarenakan hasil pengelolaan input menjadi
output sehingga output yang dihasilkan menambah nilai guna dan berimplikasi
terhadap pendapatan usaha.