MANUSIA DAN KEADILAN
·
Pengertiaan Keadilan
Keadilan
merupakan suatu hal yang abstrak, bagaimana mewujudkan suatu keadilan jika
tidak mengetahui apa arti keadilan. Untuk itu perlu dirumuskan definisi yang
paling tidak mendekati dan dapat memberi gambaran apa arti keadilan. Definisi
mengenai keadilan sangat beragam, dapat ditunjukkan dari berbagai pendapat yang
dikemukakan oleh para pakar di bidang hukum yang memberikan definisi
berbeda-beda mengenai keadilan.
1. Keadilan menurut Aristoteles
(filsuf yang termasyur) dalam tulisannya Retoricamembedakan keadilan dalam
dua macam :
- Keadilan distributif
atau justitia distributiva; Keadilan distributif adalah suatu keadilan
yang memberikan kepada setiap orang didasarkan atas jasa-jasanya atau pembagian
menurut haknya masing-masing. Keadilan distributif berperan dalam hubungan
antara masyarakat dengan perorangan.
- Keadilan kumulatif
atau justitia cummulativa; Keadilan kumulatif adalah suatu keadilan
yang diterima oleh masing-masing anggota tanpa mempedulikan jasa masing-masing.
Keadilan ini didasarkan pada transaksi (sunallagamata) baik yang
sukarela atau tidak. Keadilan ini terjadi pada lapangan hukum perdata, misalnya
dalam perjanjian tukar-menukar.
2. Keadilan menurut Thomas Aquinas (filsuf hukum
alam), membedakan keadilan dalam dua kelompok :
- Keadilan umum (justitia
generalis); Keadilan umum adalah keadilan menururt kehendak undang-undang,
yang harus ditunaikan demi kepentingan umum.
- Keadilan khusus; Keadilan
khusus adalah keadilan atas dasar kesamaan atau proporsionalitas. Keadilan ini
debedakan menjadi tiga kelompok yaitu :
- Keadilan distributif (justitia
distributiva) adalah keadilan yang secara proporsional yang diterapkan
dalam lapangan hukum publik secara umum.
- Keadilan komutatif (justitia
cummulativa) adalah keadilan dengan mempersamakan antara prestasi dengan
kontraprestasi.
- Keadilan
vindikativ (justitia vindicativa) adalah keadilan dalam hal
menjatuhkan hukuman atau ganti kerugian dalam tindak pidana. Seseorang dianggap
adil apabila ia dipidana badan atau denda sesuai dengan besarnya hukuman yang
telah ditentukan atas tindak pidana yang dilakukannya.
3. Keadilan menurut Notohamidjojo
(1973: 12), yaitu :
- Keadilan
keratif (iustitia creativa); Keadilan keratif adalah keadilan yang
memberikan kepada setiap orang untuk bebas menciptakan sesuatu sesuai dengan
daya kreativitasnya.
- Keadilan
protektif (iustitia protectiva); Keadilan protektif adalah keadilan yang
memberikan pengayoman kepada setiap orang, yaitu perlindungan yang diperlukan
dalam masyarakat.
4. Keadilan menurut John Raws
(Priyono, 1993: 35), adalah ukuran yang harus diberikan untuk mencapai
keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan bersama. Ada tiga
prinsip keadilan yaitu : (1) kebebasan yang sama yang sebesar-besarnya, (2)
perbedaan, (3) persamaan yang adil atas kesempatan 8. Pada kenyataannya,
ketiga prinsip itu tidak dapat diwujudkan secara bersama-sama karena dapat
terjadi prinsip yang satu berbenturan dengan prinsip yang lain. John Raws
memprioritaskan bahwa prinsip kebebasan yang sama yang sebesar-besarnya secara
leksikal berlaku terlebih dahulu dari pada prinsip kedua dan ketiga.
5. Keadilan dari sudut pandang
bangsa Indonesia disebut juga keadilan sosial, secara jelas dicantumkan dalam
pancasila sila ke-2 dan ke-5 9, serta UUD 1945. Keadilan adalah penilaian
dengan memberikan kepada siapapun sesuai dengan apa yang menjadi haknya, yakni
dengan bertindak proposional dan tidak melanggar hukum. Keadilan berkaitan erat
dengan hak, dalam konsepsi bangsa Indonesia hak tidak dapat dipisahkan dengan
kewajiban. Dalam konteks pembangunan bangsa Indonesia keadilan tidak bersifat
sektoral tetapi meliputi ideologi, EKPOLESOSBUDHANKAM. Untuk menciptakan
masyarakat yang adil dan makmur. Adil dalam kemakmuran dan makmur dalam
keadilan.
6. Keadilan menurut Ibnu
Taymiyyah (661-728 H) adalah memberikan sesuatu kepada setiap anggota
masyarakat sesuai dengan haknya yang harus diperolehnya tanpa diminta; tidak
berat sebelah atau tidak memihak kepada salah satu pihak; mengetahui hak dan
kewajiban, mengerti mana yang benar dan mana yang salah, bertindak jujur dan
tetap menurut peraturan yang telah ditetapkan. Keadilan merupakan nilai-nilai
kemanusiaan yang asasi dan menjadi pilar bagi berbagai aspek kehidupan, baik
individual, keluarga, dan masyarakat. Keadilan tidak hanya menjadi idaman
setiap insan bahkan kitab suci umat Islam menjadikan keadilan sebagai tujuan
risalah samawi.
MAKNA KEADILAN
- Keadilan memberikan kebenaran,
ketegasan dan suatu jalan tengah dari berbagai persoalan juga tidak memihak
kepada siapapun. Dan bagi yang berbuat adil merupakan orang yang bijaksana.
CONTOH KEADILAN
- Kejujuran adalah sikap yang
diambil dari dalam nurani hati manusia, sesuatu dapat dikatakan jujur, jika
orang berbicara dengan benar dan dengan fakta yang didasarkan oleh hati nurani
manusia tersebut. Pada hakekatnya jujur dilandasi oleh sikap dan kesadaran yang
berdasarkan oleh pengakuan kebenaran. Dan dalam ajaran agama islam di perjelas
bagi muslim untuk bersikap jujur, karena sikap jujur dapat menjadikan manusia
tersebut mulia, dan dapat menjadi contoh untuk yang lainnya.
- Kecurangan ialah perbuatan
yang tidak terpuji bagi manusia, dikarenakan dapat merugikan orang lain dan
hanya menguntungkan dirinya sendiri. Contohnya seorang pembalap motor demi
meraih kemenangan untuk mendapatkan juara, dengan sengaja mensabotase motor pembalap
lainnya, dengan anggapan ia bisa menang. Hal tersebut termasuk dalam kecurangan
yang tidak patut dicontoh
·
Keadilan Sosial
Makna
keadilan sosial yang ada dalam sila pancasila yang ke-5 yaitu :
1. Kemakmuran yang merata bagi
seluruh rakyat dalam arti dinamis dan meningkat.
2. Seluruh kekayaan alam dan
sebagainya dipergunakan bagi kebahagiaan bersama menurut potensi masing-masing.
3. Melindungi yang lemah agar
kelompok warga masyarakat dapat bekerja sesuai dengan bidangnya.
PERWUJUDAN KEADILAN
SOSIAL DALAM SIKAP DAN PERBUATAN
1. Perbuatan luhur yang
mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan.
2. Sikap adil terhadap sesama.
3. Sikap suka memberi pertolongan
terhadap yang membutuhkan.
4. Sikap suka bekerja keras.
5. Sikap menghargai hasil karya
orang lain.
8 JALUR PEMERATAAN YANG MERUPAKAN ASAS KEADILAN SOSIAL
Asas
terciptanya keadilan :
1. Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok.
2. Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
3. Pemerataan pembagian pendapatan.
4. Pemerataan kesempatan kerja.
5. Pemerataan kesempatan berusaha.
6. Pemerataan kesempatan berpatisipasi dalam pembangunan.
7. Pemerataan penyebaran pembangunan.
8. Pemerataan memperoleh keaspekan hidup.
1. Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok.
2. Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
3. Pemerataan pembagian pendapatan.
4. Pemerataan kesempatan kerja.
5. Pemerataan kesempatan berusaha.
6. Pemerataan kesempatan berpatisipasi dalam pembangunan.
7. Pemerataan penyebaran pembangunan.
8. Pemerataan memperoleh keaspekan hidup.
·
Berbagai Macam Keadilan
Ada
Berbagai macam keadilan yang didefinisikan berlainan antara lain :
1. Keadilan Legal atau Keadilan
Moral
- Plato berpendapat bahwa
keadilan clan hukum merupakan substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat
clan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan
pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Tha man behind the
gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya
keadilan legal.
- Keadilan timbul karena
penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada
bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam
masyarakt bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara balk
- menurut kemampuannya. Fungsi
penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam negara kepada masing-masing
orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan
urusan yang tidak cocok baginya.
- Ketidakadilan terjadi apabila
ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang
selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidakserasian.
Misalnya, seorang pengurus kesehatan mencampuri urusan pendidikan, atau seorang
petugas pertanian mencampuri urusan petugas kehutanan. Bila itu dilakukan maka
akan terjadi kekacauan.
2. Keadilan Distributif
- Aristoles berpendapat bahwa
keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang
tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally).
Sebagai contoh, Budi bekerja selama 30 hari sedangkan Doni bekerja 15 hari.
Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu
perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Budi menerima Rp.100.000,-
maka Doni harus menerima. Rp 50.000. Akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi
sama, justru hal tersebut tidak adil dan melenceng dari asas keadilan.
3. Keadilan Komutatif
- Keadilan ini bertujuan
memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles
pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat.
Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan
merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
·
Kejujuran
- Jujur adalah sebuah kata
yang telah dikenal oleh hampir semua orang. Bagi yang telah mengenal kata jujur
mungkin sudah tahu apa itu arti atau makna dari kata jujur tersebut. Namun
masih banyak yang tidak tahu sama sekali dan ada juga hanya tahu maknanya
secara samar-samar. Berikut saya akan mencoba memberikan pemahaman sebatas
mampu saya tetang makna dari kata jujur ini.
- Kata jujur adalah
kata yang digunakan untuk menyatakan sikap seseorang. Bila seseorang
berhadapan dengan suatu atau fenomena maka seseorang itu
akan memperoleh gambaran tentang sesuatu atau fenomena
tersebut. Bila seseorang itu menceritakan informasi tentang
gambaran tersebut kepada orang lain tanpa ada “perubahan” (sesuai dengan
realitasnya ) maka sikap yang seperti itulah yang disebut dengan jujur.
- Sesuatu atau fenomena yang
dihadapi tentu saja apa yang ada pada diri sendiri atau di
luar diri sendri. Misalnya keadaan atau kondisi tubuh, pekerjaan yang telah
atau sedang serta yang akan dilakukan. Sesuatu yang teramati juga
dapat mengenai benda, sifat dari benda tersebut atau bentuk
maupun model. Fenomena yang teramati boleh saja yang berupa suatu peristiwa,
tata hubungan sesuatu dengan lainnya. Secara sederhana dapat dikatakan apa saja
yang ada dan apa saja yang terjadi.
- Perlu juga diketahui bahwa ada juga seseorang memberikan berita atau informasi sebelum terjadinya peristiwa atau fenomena. Misalnya sesorang mengatakan
dia akan hadir dalam pertemuan di sebuah gedung bulan depan. Kalau
memang dia hadir pada waktu dan tempat yang telah di sampaikannya itu maka
seseorang itu bersikapjujur. Dengan kata lain jujur juga berkaitan dengan janji. Disini jujur berarti
mencocokan atau menyesuaikan ungkapan (informasi) yang disampaikan dengan
realisasi (fenomena).
- Mungkin kita pernah melihat
atau memperhatikan Tukang bekerja. Dia bekerja berdasarkan sebuah
pedoman kerja. Dalam pedoman kerja (tertulis atau tidak) ada ketentuan sebuah
perbandingan yakni 3 : 5. Tapi dalam pelaksanaan kerja Tukang tersebut
tidak mengikuti angka perbandingan itu, dia membuat perbandingan yang
lain yakni 3 : 6, Peristiwa ini jelas memperlihatkan si Tukang
tidak mengikuti ketentuan yang ada dalam pedoman kerja. Dengan demikian
berarti si Tukang tidak bersikap jujur. Dalam kasus ini
sang Tukang tidak berusaha menyesuaikan informasi yang ada
dengan fenomena (tindakan yang dilaksanakan ).
- Kejujuran juga bersangkutan
dengan pengakuan. Dalam hal ini kita ambil contoh , orang Eropa
membuat pernyataan atau menyampaikan informasi, bahwa ….orang pertama sekali
yang sampai ke Benua Amerika adalah Cristofer Colombus…Padahal menurut
sejarah yang berkembang, sebelum Colombus mendarat di Benua Amerika telah
sampai kesana armada Laksmana Cheng ho. Artinya apa, tidak ada
pengakuan. Dalam hal ini kita juga melihat persoalan kesesuaian antara fenomena
(realitas) dengan informasi yang disampaikan.
- Jadi dari uraian di atas
dapat diambil semacam rumusan, bahwa apa yang disebut dengan jujur
adalah sebuahsikap yang selalu berupaya menyesuaikan atau mencocokan
antara Informasi dengan fenomena. Dalam agama Islam sikap
seperti inilah yang dinamakan shiddiq. Makanya jujur itu
ber-nilai tak terhingga.
HAKIKAT KEJUJURAN
- Kejujuran terkesan mahal di
negeri ini. Berbuat dan berkata dusta justeru terkesan menjadi suatu hal yang
lumrah. Kedustaan seakan diumbar tanpa memiliki rasa bersalah dan takut akan
dosa. Individu, masyarakat, dan bangsa yang sudah tidak mengutamakan kejujuran
dipastikan akan dihampiri kehancuran. Kejujuran adalah dasar dari kehidupan
keluarga, masyarakat, dan bangsa. Kejujuran adalah prasyarat utama pertumbuhan
dan perkembangan masyarakat yang berlandaskan prinsip saling-percaya, kasih
sayang, dan tolong-menolong.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar